Jumat, 01 Juli 2011

Sejarah Nama Indonesia


Sejarah Asal Nama Indonesia
Sejaarah
            Kronik-kronik bangsa Tionghoa menyebut kawasan ini sebagai Nan-hai ("Kepulauan Laut Selatan").
            Berbagai catatan kuno bangsa India menamai kepulauan ini Dwipantara ("Kepulauan Tanah Seberang"), nama yang diturunkan dari kata Sansekerta dwipa (pulau) dan antara (luar, seberang). Kisah Ramayana karya pujangga Walmiki menceritakan pencarian terhadap Sinta, istri Rama yang diculik Rahwana, sampai ke Suwarnadwipa ("Pulau Emas", diperkirakan Pulau Sumatera sekarang) yang terletak di Kepulauan Dwipantara.
            Bangsa Arab menyebut wilayah kepulauan itu sebagai Jaza'ir al-Jawi (Kepulauan Jawa). Nama Latin untuk kemenyan, benzoe, berasal dari nama bahasa Arab, luban jawi ("kemenyan Jawa"), sebab para pedagang Arab memperoleh kemenyan dari batang pohon Styrax sumatrana yang dahulu hanya tumbuh di Sumatera. Sampai hari ini jemaah haji kita masih sering dipanggil "orang Jawa" oleh orang Arab, termasuk untuk orang Indonesia dari luar Jawa sekali pun. Dalam bahasa Arab juga dikenal nama-nama Samathrah (Sumatera), Sholibis (Pulau Sulawesi), dan Sundah (Sunda) yang disebut kulluh Jawi ("semuanya Jawa").
            Bangsa-bangsa Eropa yang pertama kali datang beranggapan bahwa Asia hanya terdiri dari orang Arab, Persia, India, dan Tiongkok. Bagi mereka, daerah yang terbentang luas antara Persia dan Tiongkok semuanya adalah Hindia. Jazirah Asia Selatan mereka sebut "Hindia Muka" dan daratan Asia Tenggara dinamai "Hindia Belakang", sementara kepulauan ini memperoleh nama Kepulauan Hindia (Indische Archipel, Indian Archipelago, l'Archipel Indien) atau Hindia Timur (Oost Indie, East Indies, Indes Orientales). Nama lain yang kelak juga dipakai adalah "Kepulauan Melayu" (Maleische Archipel, Malay Archipelago, l'Archipel Malais).
            Unit politik yang berada di bawah jajahan Belanda memiliki nama resmi Nederlandsch-Indie (Hindia-Belanda). Pemerintah pendudukan Jepang 1942-1945 memakai istilah To-Indo (Hindia Timur) untuk menyebut wilayah taklukannya di kepulauan ini.
            Eduard Douwes Dekker (1820-1887), yang dikenal dengan nama samaran Multatuli, pernah memakai nama yang spesifik untuk menyebutkan kepulauan Indonesia, yaitu "Insulinde", yang artinya juga "Kepulauan Hindia" (dalam bahasa Latin "insula" berarti pulau). Nama "Insulinde" ini selanjutnya kurang populer, walau pernah menjadi nama surat kabar dan organisasi pergerakan di awal abad ke-20.


Nama Indonesia
            Pada tahun 1847 di Singapura terbit sebuah majalah ilmiah tahunan, Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia (JIAEA, BI: "Jurnal Kepulauan Hindia dan Asia Timur"), yang dikelola oleh James Richardson Logan (1819-1869), seorang Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari Universitas Edinburgh. Kemudian pada tahun 1849 seorang ahli etnologi bangsa Inggris, George Samuel Windsor Earl (1813-1865), menggabungkan diri sebagai redaksi majalah JIAEA.
            Dalam JIAEA volume IV tahun 1850, halaman 66-74, Earl menulis artikel On the Leading Characteristics of the Papuan, Australian and Malay-Polynesian Nations ("Pada Karakteristik Terkemuka dari Bangsa-bangsa Papua, Australia dan Melayu-Polinesia"). Dalam artikelnya itu Earl menegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas (a distinctive name), sebab nama Hindia tidaklah tepat dan sering rancu dengan penyebutan India yang lain. Earl mengajukan dua pilihan nama: Indunesia atau Malayunesia ("nesos" dalam bahasa Yunani berarti "pulau"). Pada halaman 71 artikelnya itu tertulis (diterjemahkan ke Bahasa Indonesia dari Bahasa Inggris):
"... Penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu masing-masing akan menjadi "Orang Indunesia" atau "Orang Malayunesia"".
            Earl sendiri menyatakan memilih nama Malayunesia (Kepulauan Melayu) daripada Indunesia (Kepulauan Hindia), sebab Malayunesia sangat tepat untuk ras Melayu, sedangkan Indunesia bisa juga digunakan untuk Ceylon (sebutan Srilanka saat itu) dan Maldives (sebutan asing untuk Kepulauan Maladewa). Earl berpendapat juga bahwa bahasa Melayu dipakai di seluruh kepulauan ini. Dalam tulisannya itu Earl memang menggunakan istilah Malayunesia dan tidak memakai istilah Indunesia.
            Dalam JIAEA Volume IV itu juga, halaman 252-347, James Richardson Logan menulis artikel The Ethnology of the Indian Archipelago ("Etnologi dari Kepulauan Hindia"). Pada awal tulisannya, Logan pun menyatakan perlunya nama khas bagi kepulauan tanah air kita, sebab istilah Indian Archipelago ("Kepulauan Hindia") terlalu panjang dan membingungkan. Logan kemudian memungut nama Indunesia yang dibuang Earl, dan huruf u digantinya dengan huruf o agar ucapannya lebih baik. Maka lahirlah istilah Indonesia.
            Dan itu membuktikan bahwa sebagian kalangan Eropa tetap meyakini bahwa penduduk di kepulauan ini adalah Indian, sebuah julukan yang dipertahankan karena sudah terlanjur akrab di Eropa
            Untuk pertama kalinya kata Indonesia muncul di dunia dengan tercetak pada halaman 254 dalam tulisan Logan (diterjemahkan ke Bahasa Indonesia):
"Mr Earl menyarankan istilah etnografi "Indunesian", tetapi menolaknya dan mendukung "Malayunesian". Saya lebih suka istilah geografis murni "Indonesia", yang hanya sinonim yang lebih pendek untuk Pulau-pulau Hindia atau Kepulauan Hindia"
            Ketika mengusulkan nama "Indonesia" agaknya Logan tidak menyadari bahwa di kemudian hari nama itu akan menjadi nama resmi. Sejak saat itu Logan secara konsisten menggunakan nama "Indonesia" dalam tulisan-tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar di kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi.
            Pada tahun 1884 guru besar etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian (1826-1905) menerbitkan buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel ("Indonesia atau Pulau-pulau di Kepulauan Melayu") sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara di kepulauan itu pada tahun 1864 sampai 1880. Buku Bastian inilah yang memopulerkan istilah "Indonesia" di kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah "Indonesia" itu ciptaan Bastian. Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalam Encyclopedie van Nederlandsch-Indië tahun 1918. Pada kenyataannya, Bastian mengambil istilah "Indonesia" itu dari tulisan-tulisan Logan.
            Pribumi yang mula-mula menggunakan istilah "Indonesia" adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara). Ketika dibuang ke negeri Belanda tahun 1913 ia mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Persbureau.
            Nama Indonesisch (pelafalan Belanda untuk "Indonesia") juga diperkenalkan sebagai pengganti Indisch ("Hindia") oleh Prof Cornelis van Vollenhoven (1917). Sejalan dengan itu, inlander ("pribumi") diganti dengan Indonesiër ("orang Indonesia").

Dari segi Politik
            Pada dasawarsa 1920-an, nama "Indonesia" yang merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu diambil alih oleh tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia, sehingga nama "Indonesia" akhirnya memiliki makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan. Sebagai akibatnya, pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu.
            Pada tahun 1922 atas inisiatif Mohammad Hatta, seorang mahasiswa Handels Hoogeschool (Sekolah Tinggi Ekonomi) di Rotterdam, organisasi pelajar dan mahasiswa Hindia di Negeri Belanda (yang terbentuk tahun 1908 dengan nama Indische Vereeniging) berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging atau Perhimpoenan Indonesia. Majalah mereka, Hindia Poetra, berganti nama menjadi Indonesia Merdeka.
Bung Hatta menegaskan dalam tulisannya,
"Negara Indonesia Merdeka yang akan datang (de toekomstige vrije Indonesische staat) mustahil disebut "Hindia-Belanda". Juga tidak "Hindia" saja, sebab dapat menimbulkan kekeliruan dengan India yang asli. Bagi kami nama Indonesia menyatakan suatu tujuan politik (een politiek doel), karena melambangkan dan mencita-citakan suatu tanah air di masa depan, dan untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia (Indonesiër) akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya."
Di Indonesia Dr. Sutomo mendirikan Indonesische Studie Club pada tahun 1924. Tahun itu juga Perserikatan Komunis Hindia berganti nama menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI). Pada tahun 1925 Jong Islamieten Bond membentuk kepanduan Nationaal Indonesische Padvinderij (Natipij). Itulah tiga organisasi di tanah air yang mula-mula menggunakan nama "Indonesia". Akhirnya nama "Indonesia" dinobatkan sebagai nama tanah air, bangsa, dan bahasa pada Kerapatan Pemoeda-Pemoedi Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda.
            Pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggota Volksraad (Dewan Rakyat; parlemen Hindia-Belanda), Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo, dan Sutardjo Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Belanda agar nama Indonesië diresmikan sebagai pengganti nama "Nederlandsch-Indie". Permohonan ini ditolak.
            Dengan pendudukan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, lenyaplah nama "Hindia-Belanda". Pada tanggal 17 Agustus 1945, menyusul deklarasi Proklamasi Kemerdekaan, lahirlah Republik Indonesia.

Rabu, 22 Juni 2011

MENGAMALKAN KEMBALI NILAI-NILAI IDEOLOGI PANCASILA DI SULAWESI TENGGARA


MARI…KITA WUJUDKAN PERSATUAN DAN KESATUAN KITA SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN MENGAMALKAN KEMBALI NILAI-NILAI IDIOLOGI PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SEBAGAI DASAR NEGARA KITA.
DENGAN MOTO NEGARA KESATUAN INDONESIA
“BERBEDA-BEDA TETAP SATU” YAITU BANGSA INDONESIA.

Bulan juni merupakan momentum lahirnya Pancasila sebagai lambang Negara Indonesia sekaligus sebagai pedoman hidup Bangsa Indonesia untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan makmur, hal ini diliris dalam sebuah pitah persatuan yang tertanam dalam cengkraman burung Garuda yaitu Bhineka Tunggal Ika : Berbeda-beda tetap satu”. Nilai-nilai leluhur Idiologi Pancasila ini lah yang selalu mengingatkan kita sebagai generasi muda Bangsa Indonesia di era reformasih ini agar kita senang tiasa menjaga persatuan dan kesatuan sebagai warga Negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan menanamkan nilai-nilai Idiologi Pancasila tersebut.
Sedikit kita mengulas kembali sejarah mempersatukan Bangsa Indonesia pada kemerdekaan Bangsa Indonesia pada Tahun 1945 ; Bangsa Indonesia merupakan Negara kepulawan yang tumbuh dan berkembang dengan beberapa pula-pulau yang tersebar di seluruh kawasan nusantara Indonesia yang di mana memiliki 5 pulau terbesar di kawasan nusantara dan puluhan ribu pulau kecil yang ada di wilayah Kesatuan Negara Indonesia serta memiliki keanekaragaman suku, bahasa, budaya, dan agama.
Kerumitan yang di hadapi oleh bangsa Indonesia pada saat itu adalah mempersatukan 5 pulau besar dan puluhan ribu pulau kecil yang tersebar di Kawasan Nusantara dan beraneka ragam suku, budaya, bahasa dan agama untuk menjadi satu kesatuan Bangsa Indonesia.
Oleh karena itu dalam menghadapi perbedaan yang terjadi diwilayah negara indoesia tersebut timbulah inisiatif atau pemikiran, bahwa Indonesia adalah Negara yang terdiri atas beragam suku, buday , bahas bahkan agama yang harus dapat diprsatukan dalam suatu Negara kesatuan. 
                Seorang Konseptor Bangsa Indonesia yaitu Ir. Soekarno yang berjiwa Nasionalis untuk melahirkan solusi terbaik dalam rangka mempersatukan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke dengan mengonsepkan nilai-nilai Pancasila sebagai lambang dan pedoman hidup bangsa Indonesia sehingga terjalinnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia agar terciptanya kehidupan masyarakat Indonesia adil dan makmur. Rasa persatuan ini yang tertanaman di masyaraka Indonesia adalah Sila ke-3 (tiga) pada pancasiala yang berbunyi Persatuan Indonesia” yang artinya bahwa masyarakat Indonesia senang tiasa menjaga dan mempertahangkan rasa persatuan dan kesatuan di seluruh Indonesia dengan tidak memandang perbedaan suku, bahasa, budaya maupun agama.
            Dengan penjelasan sejarah singkat tersebut sudah barang tentu kita sebagai warga Negara Indonesia dalam rangka mempertahangkan dan menjaga rasa persatuan dan kesatuan maka kita senang tiasa hidup bertenggang rasa, saling menghargai serta bertoleransi antara satu sama lain diwilayah Negara Kesatuan Indonesia yang memiliki keaneka ragaman suku, budaya, bahasa dan agama.   
Cerminan nilai-nilai Pancasila di era reformasi ini semakin berkurang di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia khususnya generasi muda bangsa dan Pemerintah Indonesia, hal ini tercermin di Daerah-daerah Etonom yang tersebar di seluruh Indonesia. Ini di buktikan dengan banyaknya permasalahan yang di alami bangsa Indonesia saat ini yang mencerminkan semakin berkurangnya niilai-nilai persatuan dan kesatuan yang mengakibatkan perpecahan diantara kita sebagai warga Negara Indonesia, salah satunya adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan konflik horjintal di wilayah Indonesia, teroris, lahirnya Negara Islam Indonesia (NII), pemisaan wilayah dari Negara kesatuan Indonesia, perang saudara dan lain-lain.
            Cerminan penerapan nilai-nilai Pancasila yang semakin berkurang pula terlihat di Daerah Sulawesi Tenggara sebagai Daerah otonom di wilayah Negara Kesatuan Indonesia. Propinsi Sulawesi Tenggara mrupakan daerah penyatuhan antara daerah kepulawan dan daratan Sulawesi Tenggara yang memiliki beraneka ragam suku, budaya, bahasa dan agama serta ber-Ibukotakan di Kota  Kendari yang bertujuan sama yaitu memper-erat hubungan persaudaraan dalam menjaga dan mempertahangkan rasa persatuan dan kesatuan Negara RI, dalam rangka membangun Sulawesi Tenggara untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur serta bermartabat.

            Di era reformasi saat ini nilai-nilai leluhur Pancasila dalam rangka menciptakan rasa persatuan dan kesatuan di kalangan masyarakat sebagai warga Negara Indonesia  semakin berkurang khususnya di Sulawesi Tenggara yang ber-Ibukotakan kendari, ini terlihat cukup jelas dengan berdirinya Monomen sejarah (Patun Haluoleo) di tengah-tengah Ibukota Propinsi yaitu kota kendari dengan mencolak satu warnah.
                Keberadaan patun Haluoleo tersebut di Ibu Kota Sulawesi Tenggara diduga sudah melenceng dari nilai-nilai Pancasilah yaitu Bhineka Tunggal Ika : Berbeda-beda tetap satu”, artinya bahwa wujud dari Ibukota propinsi adalah tempat dimana mempersatukan dan mempertemukan berbagai macam suku, budaya, bahasa dan agama di seluruh Indonesia khususnya di wilayah Daerah propinsi itu sendiri untuk membangun rasa persatuan dan kesatuan tampa ada perbedaan dalam mewujutkan masyarakat yang adil dan makmur, begitupun di Ibu Kota Provinsi Sultra Kota Kendari.
            Haluoleo adalah pahlawan yang bersejarah bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara dan bangsa Indonesia di mana Haluoleo merupakan Pahlawan Pemersatu Sulawesi Tenggara Daratan dan kepulawan yang menciptakan rasa persatuan dan kesatuan di Tengah-tengah masyarakat Indonesia khususnya masyarakat provinsi Sulawesi Tenggara pada saat itu.
            Hal ini sudah cukup jelas bahwa dengan kesimpang siurnya/perbedaan pendapat sejara Filsofi Haluoleo di tengah-tengah masyarakat Sulawesi Tenggara dekade ini khususnya di ibukota provinsi Sulawesi tenggara perlu adanya pertimbangan dan ketelitian secara positif dan rasional oleh pemerintah Kota kendari dan pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara dengan mengedapankan nilai-nilai Idiologi Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara kesatuan Republik Indonesia dalam menyikapi maksud dan tujuan di bangunya Monomen bersejarah tersebut


                                                                                                                                                                                SUBAR JMP

Rabu, 15 Juni 2011

SYAIR ORANG MUNA


Syair Orang Muna
            Leluhur orang Wuna  yang kini diklaim masih jauh dari pola pikir modern, telah memberikan gambaran bagaimana kondisi sosial anak cucu mereka. Seperti halnya makna tersirat dari salah satu syair berikut ini :
1.       Masangia natipake nipakeno kamokula ini
(semoga diamalkan amalan orang ini)
2.       Medam panatipake aitu nandomo lalo
(kalaupun tidak diamalkan itu terserah kemauan hati)
3.       Tama koe ndososo rato namada kaawu
(namun jangan menyesal pada saatnya nanti)
4.       Dhamani sorumatono, dhamani o kasikola
(zaman yang akan datang, zaman terpelajar)
5.       Dasipande-pandeham mieno dhunia ini
(semua penghuni dunia akan pintar)
6.       Anahi bhe kamokula kesenom somandeno
(anak-anak dan orang tua masing-masing pintar)
7.       Sada sipande-pandeha dhunia nabale ronggamo
(saat semuanya pintar dunia akan gonjang-ganjing)
8.       Nabharim soniwura, nabharim sonifetingke
(banyak yang akan dilihat, banyak yang akan didengar)
9.       Anahi hende bughou tadamangka-damangkamo
(generasi muda akan mengikut sembarang)
10.   Damangkafi powurando, damangkafi pofetingkendo
(mengikut apa yang dilihat, mengikut apa yang didengarkan)
11.   Nipakeno kamokula paem natikona hae
(amalan orang tua terdahulu tidak akan dipedulikan lagi)
12.   Amano bhe anano dapogai nsoririmo
(ayah dan anak saling membelakangi)
13.   Isano bhe aino dapogati kundomo
(kakak dan adik saling bertolak belakang)
14.   Pae amangka ihintu apandemo dua
(saya tidak mengikutimu, saya juga sudah pintar)
            Menurut informan yang pernah diajak berdiskusi oleh penulis, syair ini diciptakan oleh Muhammad Saadidun pada tahun 1931, dan mulai saat itu turun temurun dijadikan pedoman dalam melihat fenomena perjalanan bangsa dan negara bahkan dunia hingga kini. Secara akademis, makna dari bait-bait syair di atas tidak dapat dipungkiri kebenarannya saat ini, terlebih pasca reformasi digulirkan dan demokrasi diagungkan-agungkan melebihi agama. Semua orang bersuara atas nama kebebasan dalam bingkai hak asasi manusia. Sayangnya, kebebasan yang di agung-agungkan itu ternyata kebebasan tanpa batas dan memberi ruang tak terhingga pada siapapun untuk berbuat apapun. Demikian kebebasan yang dilandasi ilmu pengetahuan manusia yang telah disesatkan iblis menjadi penyebab keruntuhan sifat serta prilaku sosial manusia.
            Lihat saja pada saat pemilihan pemimpin politik; Antara anak dan orang tua saling berselisih hanya karena perbedaan dukungan atas salah satu figur calon pemimpin politik tertentu. Si adik dan si kakak terpaksa bermusuhan satu sama lain karena alasan ekonomi maupun politik. Semuanya bersikukuh mengaku lebih tahu akan  semua hal meskipun sebenarnya itu sedikit atau tidak sama sekali selain kebohongan;

            Di pihak lain, kewibawaan pemerintah dan agama semakin pudar di mata rakyat serta manusia pada umumnya. Pada kondisi seperti ini, ketersesatan manusia ke jalan iblis akibat ilmu pengetahuan manusia itu sendiri semakin terbuka lebar. Pemerintah yang seharusnya berkewajiban membuat regulasi berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan serta kemanusiaan, akhirnya melahirkan produk-produk hukum yang mengajak manusia untuk membangkang kepada Allah. Hasilnya korupsi, kolusi dan nepotisme merajalela sebagai salah satu ciri hawa nafsu para penguasa sejak zaman era prasejarah hingga abad modern.
            Di kalangan rakyat jelata, berkembang nafsu tidak beradab dalam wujud pembunuhan, penjarahan, pemerkosaan, serta berbagai tindak kriminalitas kasat mata lainnya. Baik penguasa korup, kolutif dan nepotis sebagai bentuk kejahatan halus maupun prilaku barbarisme di kalangan rakyat jelata, keduanya merupakan bentuk pembangkangan manusia terhadap Allah.

            Namun satu hal yang penulis ingin garis bawahi terkait prilaku kejahatan penguasa dan rakyat jelata adalah, nafsu hewaniah rakyat jelata muncul akibat kegagalan pemerintah menciptakan suasana nyaman untuk rakyat. Nafsu hewaniah kaum jelata berbanding lurus dengan nafsu para pejabat pemerintah yang menuhankan harta, jabatan dan kepuasan seksual. Sederhananya, pemerintah pasti bisa memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya bila mampu menanggulangi prilaku korupsi, kolusi dan nepotisme para pejabat pemerintahan.
            Namun keadaan sekarang semakin tidak terkendali seiring meningkatnya harga kebutuhan hidup yang berpadanan dengan tingkat kewibawaan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Korupsi, kolusi dan nepotisme semakin sulit diberantas karena prilaku rakyat seolah telah berubah, dengan melegitimasi KKN sebagai salah satu kewajaran.
            Dalam penerimaan pegawai negeri sipil, misalnya, pejabat pemerintah aliran makelar PNS tidak perlu bersusah-bersusah lagi mencari mangsa calon PNS karena masyarakat sendiri akan mencari para makelar tersebut, lalu membayar uang berapapun asalkan lulus menjadi PNS.
            Perselingkungan para makelar dan calon PNS tersebut akhirnya berujung pada menguatnya virus KKN yang terus berputar dalam roda kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bagaimana tidak, biaya (cost) yang mahal ketika mendaftar menjadi pegawai negeri sipil, kemudian akan menyebabkan seseorang mencari pengembalian modal ketika lulus PNS, dengan memanfaatkan jabatan untuk melakukan korupsi, kolusi maupun nepotisme.
            Selain PNS, biaya mahal juga harus dikeluarkan para calon anggota legislatif, kepala daerah ataupun presiden ketika mengikuti pemilihan umum sebagai syarat utama terlibat dalam kancah demokrasi. Miliayaran bahkan triliunan rupiah harus dikeluarkan para politisi, mulai dari membayar pintu di salah satu partai hingga berakhir pada pembayaran massa saat kampanye dan menjelang pemilihan umum atau lebih dikenal dengan istilah ‘serangan fajar’. Sama seperti halnya calon PNS yang kemudian lulus dan menjabat, para politisi pun akan bertindak mencari pengembalian modal selama pemilihan umum melalui KKN. Demikian siklus tersebut akan kembali berulang pada generasi berikutnya dan seterusnya.
            Di kalangan pejabat politis dan birokrasi sengaja memelihar hubungan gelap dengan para pengusaha kapitalis sebagai sumber pengembalian modal ketika mendaftar menjadi pegawai negeri sipil mapun pejabat politik di pemerintahan. Berbagai peraturan perundangan-undangan ditelorkan atas dasar melindungi kepentingan korporasi. Kawasan hutan yang menjadi tempat bermukim satu komunitas masyarakat adat dijual  secara diam-diam kepada pengusaha swasta. Pemukiman-pemukiman kumuh digusur dengan alasan ketertiban kawasan, setelah itu dijual kepada pengusaha untuk kemudian dibangun pusat-pusat perbelanjaan modern maupun kompleks perumahan elit. Selanjutnya yang terjadi adalah konflik antara masyarakat dan pekerja perusahaan yang tidak tahu apa-apa. Saat konflik terjadi, pemerintah melalui dalih menciptakan ketertiban di masyarakat kemudian mengerahkan satuan-satuan keamanan, baik Polisi Pamong Praja ataupun personil Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Akhirnya aparat keamanan terlibat bentrokan fisik dengan masyarakat yang seharusnya dilindungi. Mekanisme seperti ini sudah lumrah terjadi pada negara miskin yang memaksakan menganut paham demokrasi.

SOWITE


            Kerajaan Muna masa lampau walaupun masih tergolong kerajan tradisional, namun ternyata masyarakat dan Raja-rajanya telah memiliki jiwa Nasionalisme dan wawasan kebangsanaan yang cukup tinggi. Jiwa cinta tanah air dan rela berkorban untuk membela kedaulatan negara telah tertanam dalam diri rakyat Muna sejak Sugi Manuru ( 1428 ).
            Raja Muna VI Sugi Manuru mengajarkan falsafa dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang dikenal dengan falsafa SOWITE ( Cinta Tanah Air ). Falsafa Sowite tersebut kemudian diuaraikan dalan tiga nilai- nilai dasar yaitu
1.      Hansuru-hansuru bahda Sumano Kono Hansuru Liwu ( Rela berkorban demi kedaulatan bangsa dan Negara)
2.      Hansuru-hansuru Liwu Sumano Kono Hansuru Adhati ( Walaupun negara hancur Nilai adat harus tetap dipertahankan)
3.      Hansuru-hansuru Adhati Sumano Tangka Agama. ( Bila Nilai adat sudah tidak bisa dipertahankan, maka nilai-nilai agama harus tetap kuat dan menjadi pedoman )
           
            Ketiga nilai dasar tersebut wajib diamalkan dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga Kerajaan Muna baik dia berada di wilayah Kerajaan Muna maupun berada diwilayah lain. Kemerdekaan dalam arti yang luas bagi masyarakat Muna menjadi hal yang mutlak untuk diperjuangka sehinga kalau ada pihak lain yang mencoba untuk menggangu maka tidak segan-segan masyaraat Muna akan melawannya..
            Kemerdekaan yang dmaksud warga masyarakat Muna bukanlah saja kemerdekaan pribadinya tetapi lebih bertitik tolak pada kemerdekaan yang universal dalam hal ini juga termasuk kemerdekaan dan kedaulatan Kerajaan-kerajaan tetangga. Hal ini telah perlihatkan oleh Raja Muna VII La Kilaponto yang tiddak segan-segan melawan La Bolontio tokoh bajak laut bermata satu yang telah memporak porandakan kerajan-kerajaan tetanga Kerajaan Muna seperti Kerajaan Selayar, Kerajaan Konawe dan Kerajaan Buton. Demi membela keerdekaan dan kedaulatan Kerajan-Kerajaan tetanganya tersebut, Raja La Kilaponto menyatakan perang terhadap La Bolontio yang kemudian berhasil di kalahkannya bahkan sampai membnuhnya disekitar Pantai Boneatiro Yang saat ini masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton.
            Tidak sampai disitu, setelah La Kilaponto berhasil membunuh La Bolontio, kemudian dilanjutkan mengejar sisa-sisa pasukannya yang masih berada di Selayar dan Kerajaan Konawe. Setelah seluruh Pasukan La Bolontio benar benar habis maka La Kilaponto kemudian melakukan penataan pemerintahan pada kerajaan-kerajaan tersebut sampai benar-benar stabil. Karena jasa-jasanya tersebut, maka oleh asyarakat dan tokon adat setempat menobatkannya sebagai Raja pada kerajaan dimaksud.
            Olehnya itu La Kilaponto Raja Muna VII dikenal sebagai Raja yang mepersatukan seluruh Kerajaan-Kerajaan di Sulawesi Tenggara yaitu Kerajaan Muna, Kerajaan Buton, Kerajaan Konawe, Kerajaan Kaledupa dan Kerajaan Kabaena.
            Pada Kerajaan-Kerajaan yang menobatkanya sebagai Raja tersebut, La Kilaponto diberi gelar Kehormatan seperti:
1.      Di Kerajan Konawe ia dianugrahi Gelar La Tolaki ( Menjadi Laki-laki/Raja) atau Haluoleo ( Delapan hari ).
2.      Di Kerajaan Buton La Kilaponto dianugrahi gelar Timba-Timbanga ( orang yang menetapkan hukum/orang yang adil) / Sultan Kaimuddin Khalifaul Khamis/ Murhum. Dua gelar terakhir dianugrahi setelah beliau berhasil menjadikan Kerajaan Buton menjadi Kesultanan dan La Kilaponto dinobatkan sebagai Sultan I.
3.      Sedangkan di Muna ia digelar dengan Omputon Mepokonduaghono Ghoera artinya Raja yang menggabungkan wilayah,negara.
           
            Kendatipun La Kilaponto telah di nobatkan sebagai Raja pada kerajaan-kerajaan yang diselamatkan dari kehancuran tersebut beliau tidak berusaha untuk menguasainya, bahkan ketika kerajaan-kerajaan tersebut dianggap telah mampu menjalankan pemerintahannya sendiri maka jabatan raja pada kerajaan tersebut diserahkan pada yang berhak.
            Sikap La Kilaponto tersebut merupakan cerminan dari ajaran yang ditanamkan oleh ayahandanya Raja Muna VI Sugi manuru yaitu ; “poangka-angka tao, Poadha-adhati, Popiara-piara dan pobini-biniti kuli” artinya saling tepa selera, saling menghargai, saling memelihara dan saling tenggang rasa.
            Setelah dilantik menjadi Raja Buton dan menjadikan Kerajaan itu sebagai kesultanan, nilai-nilai yang dijarkan oleh ayahandanya seperti tersebut diatas kemudian diajarkan dan disebarluaskan dikerajaan itu. Pada pemerintahan Sultan Buton IV Dayanu Ikhsanuddin, nilai-nilai yang disebarluaskan oleh La Kilaponto tersbut diadopsi dalam Konstitusi Kesultanan Buton yang dikenal dengan “Martabat Tujuh”. Karena Konstitusi tersebut merupakan konstitusi KerajaanIslam, maka nilai-nilai dasar tersebut dielaborasi dengan nilai-nila Islam.