Selasa, 27 September 2011

INDONESIA NEGRI DONGENG....????

TIADA MAAF BAGIMU (KORUPTOR)

Aneh sekaligus konyol, itulah kesan yang dapat saya tangkap dan mungkin juga oleh 200 juta lebih penduduk Indonesia ketika mendengarkan Ketua DPR kita mengemukakan bahwa KPK dibubarkan saja dan para koruptor dimaafkan asal mengembalikan uang hasil rampokannya. Anehnya pula, ide tersebut muncul dari argumentasi bahwa tidak ada lagi orang berani dan bersih di negeri ini yang bisa memimpin KPK. Argumen lainnya adalah penyakit korupsi sudah sangat akut dan menjalar ke seluruh tubuh dinegeri ini, sementara KPK yang dibentuk dengan anggaran besar tidak mampu mengatasinya. Kedua argumen ini jelas tidak tepat dan menggunakan logika yang salah, serta mengandung sikap pesimistis yang seharusnya tidak dimiliki oleh seorang pemimpin, terlebih seorang negarawan.
Apabila KPK kita ibaratkan sebagai sebuah senjata untuk menembak perampok, namun senjata tersebut pelatuknya macet atau pelurunya kurang, tentu saja kita tidak langsung membuang senjata dan membuat pengumuman agar perampok tersebut mengembalikan hasil rampokannya. Namun kita harus segera memperbaiki dan mengisi pelurunya dengan cepat dan tepat, sehingga perampok dapat terus diburu dan pada akhirnya ditembak. Sejatinya, perampok dan koruptor itu sama. Bedanya hanya pada cara dan penampilan saja. Tujuan mereka sama, menguasai yang bukan haknya dan memperkaya diri sendiri, keluarga dan kroni-kroninya. Jadi, koruptor tidak akan suka rela datang dan dengan iklas mengembalikan hasil korupsinya dengan iming-iming bebas sekalipun.

Disamping tingkat kesadaran hukum para koruptor yang sulit diharapkan, sanksi moral dan stigmatisasi yang kuat dari masyarakat berupa labeling koruptor terhadap dia, keluarga bahkan keturunannya akan semakin mengurungkan niat koruptor untuk menyerahkan diri. Pemberantasan korupsi memang sulit, penuh rintangan, hambatan, bahkan perlawanan dari para koruptor. Berbagai upaya melemahkan KPK pun terus dilakukan. Pada masa seperti inilah KPK perlu dukungan dan komitmet semua elemen bangsa ini, bukan justru ikut melemahkannya atau bahkan mau membubarkan KPK.

KPK, Lanjutkan !!!


Pemberantasan korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan, karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional. Lembaga pemerintah yang menangani perkara korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas korupsi, sehingga perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen. Pernyataan ini terkandung dalam diktum menimbang UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pernyataan di atas sudah dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa korupsi sangat berbahaya dan memiliki dampak negatif yang luas, sehingga memerlukan upaya preventif dan represif yang luar biasa untuk pemberantasannya. KPK justru harus menjadi lembaga superbody agar mampu membarantas koruptor yang banyak berlindung dibalik kekuasaan dan uang. Terlebih dunia sudah mengakui korupsi sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga perlu ditangani secara luar biasa dan oleh orang-orang yang luar biasa pula. Jika pimpinan saat ini KPK dinilai bermasalah, maka moment perekrutan pimpinan KPK yang sedang berlangsung kiranya menjadi entry point guna memilih pemimpin KPK yang bersih diantara banyak orang yang mengaku bersih. Tidak hanya bersih, pimpinan KPK kedepan harus punya keberanian dan menjaga jarak terhadap semua kepentingan yang dapat mengganggu dan menggoyahkan upaya pemberantasan korupsi. Ketika intervensi kekuasaan dan kepentingan politik masuk arena permainan penegakan hukum dan pimpinan KPK terlibat didalamnya, maka lembaga superbody seperti KPK pun akan lumpuh oleh personilnya sendiri. Rekrutmen yang independent, sistem pengawasan yang ketat dan kontinyu, serta pemberian reward dan punishment yang tegas akan menjadikan KPK terus menjadi garda terdepan dalam peperangan memberantas korupsi di Indonesia.

Tiada Maaf Bagimu

Ide pemaafan kepada para koruptor pada hakikatnya meniscayakan prinsip pemidanaan. Dalam hukum pidana, alasan pemaaf dan penghapus pidana memang ada, namun tetap mempertimbangkan kondisi dan aspek keadilan. Dalam UU Pemberantasan Korupsi, sudah tegas diatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, namun hanya salahsatu faktor yang meringankan. Jadi dalam upaya preventif maupun represif pemberantasan korupsi dan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak negatif dan luas, maka tidak ada satu pun alasan untuk memaafkan koruptor.

Oleh: SUBAR jmp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar