Selasa, 27 September 2011

INDONESIA NEGRI DONGENG....????

TIADA MAAF BAGIMU (KORUPTOR)

Aneh sekaligus konyol, itulah kesan yang dapat saya tangkap dan mungkin juga oleh 200 juta lebih penduduk Indonesia ketika mendengarkan Ketua DPR kita mengemukakan bahwa KPK dibubarkan saja dan para koruptor dimaafkan asal mengembalikan uang hasil rampokannya. Anehnya pula, ide tersebut muncul dari argumentasi bahwa tidak ada lagi orang berani dan bersih di negeri ini yang bisa memimpin KPK. Argumen lainnya adalah penyakit korupsi sudah sangat akut dan menjalar ke seluruh tubuh dinegeri ini, sementara KPK yang dibentuk dengan anggaran besar tidak mampu mengatasinya. Kedua argumen ini jelas tidak tepat dan menggunakan logika yang salah, serta mengandung sikap pesimistis yang seharusnya tidak dimiliki oleh seorang pemimpin, terlebih seorang negarawan.
Apabila KPK kita ibaratkan sebagai sebuah senjata untuk menembak perampok, namun senjata tersebut pelatuknya macet atau pelurunya kurang, tentu saja kita tidak langsung membuang senjata dan membuat pengumuman agar perampok tersebut mengembalikan hasil rampokannya. Namun kita harus segera memperbaiki dan mengisi pelurunya dengan cepat dan tepat, sehingga perampok dapat terus diburu dan pada akhirnya ditembak. Sejatinya, perampok dan koruptor itu sama. Bedanya hanya pada cara dan penampilan saja. Tujuan mereka sama, menguasai yang bukan haknya dan memperkaya diri sendiri, keluarga dan kroni-kroninya. Jadi, koruptor tidak akan suka rela datang dan dengan iklas mengembalikan hasil korupsinya dengan iming-iming bebas sekalipun.

Disamping tingkat kesadaran hukum para koruptor yang sulit diharapkan, sanksi moral dan stigmatisasi yang kuat dari masyarakat berupa labeling koruptor terhadap dia, keluarga bahkan keturunannya akan semakin mengurungkan niat koruptor untuk menyerahkan diri. Pemberantasan korupsi memang sulit, penuh rintangan, hambatan, bahkan perlawanan dari para koruptor. Berbagai upaya melemahkan KPK pun terus dilakukan. Pada masa seperti inilah KPK perlu dukungan dan komitmet semua elemen bangsa ini, bukan justru ikut melemahkannya atau bahkan mau membubarkan KPK.

KPK, Lanjutkan !!!


Pemberantasan korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan, karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional. Lembaga pemerintah yang menangani perkara korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas korupsi, sehingga perlu dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen. Pernyataan ini terkandung dalam diktum menimbang UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pernyataan di atas sudah dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa korupsi sangat berbahaya dan memiliki dampak negatif yang luas, sehingga memerlukan upaya preventif dan represif yang luar biasa untuk pemberantasannya. KPK justru harus menjadi lembaga superbody agar mampu membarantas koruptor yang banyak berlindung dibalik kekuasaan dan uang. Terlebih dunia sudah mengakui korupsi sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga perlu ditangani secara luar biasa dan oleh orang-orang yang luar biasa pula. Jika pimpinan saat ini KPK dinilai bermasalah, maka moment perekrutan pimpinan KPK yang sedang berlangsung kiranya menjadi entry point guna memilih pemimpin KPK yang bersih diantara banyak orang yang mengaku bersih. Tidak hanya bersih, pimpinan KPK kedepan harus punya keberanian dan menjaga jarak terhadap semua kepentingan yang dapat mengganggu dan menggoyahkan upaya pemberantasan korupsi. Ketika intervensi kekuasaan dan kepentingan politik masuk arena permainan penegakan hukum dan pimpinan KPK terlibat didalamnya, maka lembaga superbody seperti KPK pun akan lumpuh oleh personilnya sendiri. Rekrutmen yang independent, sistem pengawasan yang ketat dan kontinyu, serta pemberian reward dan punishment yang tegas akan menjadikan KPK terus menjadi garda terdepan dalam peperangan memberantas korupsi di Indonesia.

Tiada Maaf Bagimu

Ide pemaafan kepada para koruptor pada hakikatnya meniscayakan prinsip pemidanaan. Dalam hukum pidana, alasan pemaaf dan penghapus pidana memang ada, namun tetap mempertimbangkan kondisi dan aspek keadilan. Dalam UU Pemberantasan Korupsi, sudah tegas diatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, namun hanya salahsatu faktor yang meringankan. Jadi dalam upaya preventif maupun represif pemberantasan korupsi dan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak negatif dan luas, maka tidak ada satu pun alasan untuk memaafkan koruptor.

Oleh: SUBAR jmp

KKN DI NEGRI DONGONG


KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME REFLEKSI DARI KETIDAKTERTIBAN SOSIAL

Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberan
Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif).


Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.
Mundurnya presiden Soeharto dari kursi kekuasaannya selama 32 tahun menjadi langkah awal dari reformasi disegala bidang baik itu ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta yang terpenting adalah pintu demokrasi harus dibuka lebar-lebar dengan harapan bangsa ini akan memiliki masa depan yang lebih baik. Namun sayang impian itu tidak sepenuhnya terpenuhi, lamban bahkan sebagian kebobrokan itu menjadi meningkat drastis secara kualitas maupun kuantitasnya. Salahsatu bagian dari kebobrokan itu adalah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Praktek KKN ini merupakan salahsatu penyakit akut yang terjadi dimasa orde baru yang mengakibatkan sistem ekonomi, politik, kekuasaan dan lapisan birokrasi berasaskan kekeluargaan yaitu kekuasaan hanya berputar pada kalangan terbatas saja yaitu anggota keluarga dan teman dekat saja.
Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek Korupsi sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus korupsi dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang dipetieskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat.
Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan selanjutnya? Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi semakin meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini.
Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara terkorup tapi koruptornya tidak ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi di negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana. Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu.
Muncul pertanyaan apakah dimasukannya dua tindak pidana tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan masyarakat saja? Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan nepotisme yang telah masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur birokrasi kita? Kenapa UU No.28/1999 tidak berjalan efektif dalam aplikasinya? Apakah ada error criminalitation? Padahal proses pembuatan suatu undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum.
Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat. Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan.

Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masalah hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus matarantainya.

Praktek korupsi seakan menjadi penyakit menular yang tidak ditakuti seperti halnya flu burung. Adakalanya disebabkan karena pemenuhan kebutuhan seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, tapi ada juga yang karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan seperti koruptor-koruptor dari kalangan pejabat tinggi yang kehidupannya sudah lebih dari "mewah". Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Artinya pokok permasalahan dari korupsi adalah bagaimana pola pikir masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi ? Apakah dilatarbelakangi budaya materi dengan menumpuk kekayaan atau secukupnya sesuai kebutuhan dan bila berlebih akan disalurkan bagi yang membutuhkan sebagaimana ajaran agama dan etika moral.

PENUTUP
Dari permasalhan diatas korupsi, kolusi dan nepotisme refleksi dari ketidaktertiban sosial  berarti bicara bagaimana pola tingkah laku, peresapan ajaran agama, moralitas dan hal-hal lain yang mempengaruhi mental seseorang. Begitu pula halnya dengan kolusi dan nepotisme yang akar permasalahannya terletak pada kekalahan dari idealisme sosial yang berisi nilai-nilai yang dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Kolusi dan nepotisme telah menjadi kebiasaan dalam struktural masyarakat kita. Hal ini bisa kita amati dalam kehidupan sehari-hari. Pekerjaan merupakan barang yang mahal saat ini. Tapi untuk sebagian orang yang melewati jalan belakang ini sangatlah mudah. Misalnya cukup dengan membayar sejumlah uang dalam jumlah besar atau dengan membawa surat sakti dari "orang kuat" atau melobi keluarga dekat yang berada dalam struktur lapangan kerja yang diinginkan. Bila ini diimbangi dengan kualitas yang bagus tidak masalah, walaupun rasa keadilan tetap masih ternodai. Tapi kalau kualitasnya jelek, ini sama saja dengan menempatkan orang yang bukan ahlinya yang kelak justru akan menambah pada kehancuran. Parahnya hal ini seakan telah menjadi prosedural bukan saja diinstitusi swasta tapi juga di pemerintahan.
Oleh : SUBAR jmp